Kepatuhan dan Kedudukan Hukum
Pasar ini berjalan sepenuhnya di dalam rezim Sistem Resi Gudang. Marketplace menambahkan satu fungsi yang belum ada — penemuan harga dan akses pembeli — tanpa menggantikan satu pun fungsi yang telah berjalan.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan pelaksana di bawahnya mengenai Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Lembaga Jaminan Resi Gudang.
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, serta Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan Waktu Penyerahan Segera.
Objek yang diperdagangkan pada marketplace adalah Resi Gudang yang sah menurut undang-undang — bukan instrumen baru, bukan produk derivatif, dan bukan aset digital. Perpindahan hak tetap tunduk pada mekanisme pencatatan di Pusat Registrasi.
Batas sistem
Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjaga integritas data, batas berikut ditetapkan secara tegas.
| Fungsi | Berada pada | Keterangan |
|---|---|---|
| Sumber kebenaran data resi | Pusat Registrasi (KBI) | Marketplace hanya membaca; tidak menyimpan salinan yang berlaku sebagai bukti |
| Penerbitan resi | Pengelola Gudang berizin | Tidak berubah |
| Penguasaan fisik komoditas | Pengelola Gudang | Marketplace tidak pernah memegang penguasaan barang |
| Penyelesaian dana | Lembaga kliring atau bank penampung | Dana tidak melewati rekening marketplace |
| Pencatatan hak per kilogram | Buku besar marketplace | Resi Gudang tetap atas nama PT Super System Technology di Pusat Registrasi; perpindahan hak per kilogram dicatat pada buku besar, terbuka bagi KBI dan Bappebti |
| Penemuan harga dan akses pembeli | Marketplace | Fungsi baru yang ditambahkan |
| Verifikasi pengguna | Marketplace | Perlu kesepakatan |
| Pengawasan | Bappebti | Termasuk hak akses penuh atas data transaksi marketplace |
Matriks peran dan tanggung jawab
Pembagian peran para pihak dalam skema interkoneksi.
| Pihak | Peran | Tanggung jawab utama |
|---|---|---|
| Bappebti | Pembina dan pengawas | Penetapan kerangka kepatuhan, persetujuan skema, pengawasan berjalan, penyelesaian persoalan lintas pihak |
| PT Kliring Berjangka Indonesia | Pusat Registrasi dan penyelesaian | Pencatatan resi dan pengalihan hak, penyediaan antarmuka data, penyelesaian transaksi, integritas data |
| PT BGR Logistik Indonesia | Pengelola Gudang | Penerimaan, penyimpanan, dan penjagaan komoditas; penerbitan resi; pelayanan penebusan barang |
| PT Super System Technology | Penyelenggara marketplace dan pemegang resi | Pengembangan dan pengoperasian platform, verifikasi pengguna, pertemuan penawaran dan permintaan, pencatatan hak per kilogram, instruksi pengeluaran barang |
Cakupan saat ini
Pasar berjalan pada komoditas dan gudang yang telah terhubung, dengan volume terkendali, di bawah arahan dan pengawasan Bappebti, dan cakupannya diperluas bertahap.
Kedudukan perizinan marketplace merupakan salah satu hal yang dimohonkan arahan Bappebti.
