Harga Acuan Nasional (Rp/kg)

Kepatuhan dan Kedudukan Hukum

Pasar ini berjalan sepenuhnya di dalam rezim Sistem Resi Gudang. Marketplace menambahkan satu fungsi yang belum ada — penemuan harga dan akses pembeli — tanpa menggantikan satu pun fungsi yang telah berjalan.

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.

Peraturan pelaksana di bawahnya mengenai Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Lembaga Jaminan Resi Gudang.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, serta Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan Waktu Penyerahan Segera.

Objek yang diperdagangkan pada marketplace adalah Resi Gudang yang sah menurut undang-undang — bukan instrumen baru, bukan produk derivatif, dan bukan aset digital. Perpindahan hak tetap tunduk pada mekanisme pencatatan di Pusat Registrasi.

Batas sistem

Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjaga integritas data, batas berikut ditetapkan secara tegas.

FungsiBerada padaKeterangan
Sumber kebenaran data resiPusat Registrasi (KBI)Marketplace hanya membaca; tidak menyimpan salinan yang berlaku sebagai bukti
Penerbitan resiPengelola Gudang berizinTidak berubah
Penguasaan fisik komoditasPengelola GudangMarketplace tidak pernah memegang penguasaan barang
Penyelesaian danaLembaga kliring atau bank penampungDana tidak melewati rekening marketplace
Pencatatan hak per kilogramBuku besar marketplaceResi Gudang tetap atas nama PT Super System Technology di Pusat Registrasi; perpindahan hak per kilogram dicatat pada buku besar, terbuka bagi KBI dan Bappebti
Penemuan harga dan akses pembeliMarketplaceFungsi baru yang ditambahkan
Verifikasi penggunaMarketplacePerlu kesepakatan
PengawasanBappebtiTermasuk hak akses penuh atas data transaksi marketplace

Matriks peran dan tanggung jawab

Pembagian peran para pihak dalam skema interkoneksi.

PihakPeranTanggung jawab utama
BappebtiPembina dan pengawasPenetapan kerangka kepatuhan, persetujuan skema, pengawasan berjalan, penyelesaian persoalan lintas pihak
PT Kliring Berjangka IndonesiaPusat Registrasi dan penyelesaianPencatatan resi dan pengalihan hak, penyediaan antarmuka data, penyelesaian transaksi, integritas data
PT BGR Logistik IndonesiaPengelola GudangPenerimaan, penyimpanan, dan penjagaan komoditas; penerbitan resi; pelayanan penebusan barang
PT Super System TechnologyPenyelenggara marketplace dan pemegang resiPengembangan dan pengoperasian platform, verifikasi pengguna, pertemuan penawaran dan permintaan, pencatatan hak per kilogram, instruksi pengeluaran barang

Cakupan saat ini

Pasar berjalan pada komoditas dan gudang yang telah terhubung, dengan volume terkendali, di bawah arahan dan pengawasan Bappebti, dan cakupannya diperluas bertahap.

Kedudukan perizinan marketplace merupakan salah satu hal yang dimohonkan arahan Bappebti.

Alur ujung ke ujung

Langkah 1 sampai 4 mengikuti proses Sistem Resi Gudang yang berlaku: barang masuk gudang berizin dan Resi Gudang terbit atas nama PT Super System Technology sebagai pemegang resi. Pasar bekerja pada langkah 5 sampai 8, tempat hak per kilogram dicatat dan berpindah pada buku besar kami.

  1. 1

    Perjanjian kerja sama

    Pemilik barang → PT Super System Technology

    Komoditas yang akan dijual disepakati masuk pasar. Kepemilikan aset beralih kepada PT Super System Technology sebagai pemegang resi, dan pemilik barang menerima haknya dalam satuan kilogram.

  2. 2

    Penyerahan komoditas

    PT Super System Technology → Pengelola Gudang

    Barang dipindahkan ke gudang berizin; dilakukan penerimaan, penimbangan, dan penyimpanan sesuai standar komoditasnya.

  3. 3

    Uji mutu

    Lembaga Penilaian Kesesuaian

    Pengujian mutu oleh LPK terakreditasi. Hasil uji menjadi dasar spesifikasi yang tercantum dalam resi dan yang terlihat oleh pembeli.

  4. 4

    Penerbitan dan registrasi resi

    Pengelola Gudang → PT Kliring Berjangka Indonesia

    Resi Gudang diterbitkan atas nama PT Super System Technology dan dicatat pada sistem Pusat Registrasi. Sejak titik ini data resi tercatat resmi.

  5. 5

    Pencatatan kilogram

    Marketplace

    Stok yang resinya telah terverifikasi dicatat pada buku besar sebagai kilogram atas nama pemilik barang. Jumlah kilogram yang beredar tidak pernah melebihi stok gudang.

  6. 6

    Penawaran dan penemuan harga

    Marketplace

    Pemilik barang memasang penawaran jual dengan harganya sendiri; pembeli terverifikasi memasang penawaran beli. Pencocokan mengikuti urutan harga lalu waktu pada buku pesanan yang terbuka.

  7. 7

    Dana

    Bank dan lembaga kliring

    Setoran dan penarikan pengguna berjalan lewat rekening bank atas nama pengguna sendiri, dan penyelesaian dana transaksi dilakukan di luar marketplace.

  8. 8

    Pengalihan hak

    Marketplace

    Saat penawaran terisi, rupiah dan kilogram berpindah dalam satu pencatatan pada buku besar. Setiap entri bersifat hanya-tambah dan terbuka untuk diperiksa KBI dan Bappebti.

  9. 9

    Penebusan barang

    PT Super System Technology → Pengelola Gudang

    Pemegang kilogram mengajukan penebusan. Barang keluar gudang atas instruksi pemegang resi, lalu diserahkan kepada pemegangnya di gerai atau gudang sesuai prosedur yang berlaku.